Kegiatan Pendampingan Pengisian Kuisioner IDM Desa Tahun 2025
- Apr 11, 2025
- Redha A. Rachim
Banyu Irang - Kasi Pemerintahan Desa ikuti Pendampingan Pengisian Kuisioner IDM Desa Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kecamatan Bati-Bati. Jum'at, 11 April 2025.
Desa merupakan ujung tombak dalam upaya menggerakkan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan masyarakat desa di suatu negara. Pembangunan di desa dapat meliputi pembangunan fisik dan non fisik. pembangunan tersebut yang akan menentukan kualitas desa di masa mendatang.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2025 untuk itulah dilaksanakan kegiatan ini.
Dalam kesempatan ini Pemerintah Desa Banyu Irang memfasilitasi tempat acara yang dilaksanakan dilaksanakan di Aula samping Kantor Desa Banyu Irang. Bertindak sebagai narasumber Ibu Muliati dan Bapak Yoni Wasono selaku Pendamping Desa serta diikuti oleh Kasi Pemerintahan di wilayah Kecamatan Bati-Bati.