Pemerintah Desa Banyu Irang realisasikan Pemasangan Patok Batas RT

  • Sep 24, 2025
  • KIM Banyu Irang Mantap
  • Pemerintah Desa, Informasi Publik

Banyu Irang - Pemerintah Desa realisasikan Pemasangan Patok Batas pada 16 Rukun Tetangga (RT) di wilayah Desa Banyu Irang. Rabu, 24 September 2025.

Kegiatan yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banyu Irang Tahun 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah RT. Dipimpin oleh Kepala Desa, pemasangan patok batas ini diikuti oleh perwakilan seluruh pihak terkait seperti unsur BPD, unsur Perangkat Desa, ketua RT dan tokoh masyarakat di wilayah RT masing-masing. Patok batas yang dipasang sendiri berupa papan nama beserta tiang dan tulisan yang berisi informasi terkait perbatasan antar RT.

Adapun manfaat dari pemasangan patok batas RT ini memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai batas wilayah, memudahkan navigasi, dan secara administrasi memperjelas pembagian wilayah RT serta pendataan.