Penerimaan dan Penyaluran Zakat 1446 H di Desa Banyu Irang
- Mar 31, 2025
- Redha A. Rachim
Banyu Irang - Dokumentasi Kegiatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Desa Banyu Irang dalam rangka penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ramadhan 1446 H.
Zakat adalah kewajiban setiap umat muslim yang berkemampuan dan tidak masuk dalam delapan golongan orang yang menerima zakat termasuk bayi yang baru dilahirkan.
Zakat fitrah sendiri memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk diri sendiri tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa selama bulan Ramadhan. Sedangkan Ketika kita berzakat, maka akan membersihkan harta yang kotor dan mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT.
Di tahun ini, terdapat peningkatan jumlah pada penyaluran zakat fitrah itu sendiri yakni sebanyak ±3.093 Kantong Beras/Liter yang diterima dengan sebanyak 902 penerima (Muzaki).
Sumber Data:
- UPZ Masjid Jami Al-Falah
- UPZ Masjid Jami Al-Mujahidin
- UPZ Masjid Nashibul Khair
- UPZ Masjid Ar-Raudah
- UPZ Musholla Al-Hannan