Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa ikuti FGD Pertanggungjawaban Tata Kelola Honorarium dan Perjalanan Dinas Lingkup Desa di Kabupaten Tanah Laut

  • Aug 01, 2025
  • Redha A. Rachim
  • Pemerintah Desa

Banjarmasin - Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa ikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pertanggungjawaban Tata Kelola Honorarium dan Perjalanan Dinas Lingkup Desa, yang dibuka oleh Bupati Tala melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Fahmi, di Ballroom Kalimantan II, Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (1/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, dan Nomor 56 Tahun 2024 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa serta sebagai komitmen untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang trasnparan, akuntabel, dan partisipatif.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Turut berhadir Plt Inspektur dan perwakilan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tala, Camat se-Kabupaten Tala serta aparatur desa sebagai peserta FGD.