Pemberitahuan Penyesuaian Waktu Kerja Kantor Desa di bulan Ramadhan

  • Feb 28, 2025
  • by Redha A. Rachim

Berdasarkan Peraturan Bupati Pasal 4 Nomor 149 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Pemerintah Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 tentang Hak dan Kewajiban Aparatur Pemerintah Desa serta Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 400.10/337/PD-DPMD, Tanggal 27 Februari 2025 Perihal Jam Kerja Aparatur Pemerintah Desa, maka disampaikan bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja bulan Ramadhan yaitu sebagai berikut :

  • Senin s/d Kamis dari Pukul 08.30 WITA s/d 14.30 WITA
  • Jum'at dari Pukul 08.30 WITA s/d 11.00 WITA
  • Sabtu s/d Minggu, Libur Kerja/Pelayanan

Demikian disampaikan agar menjadi maklum dan dapat diketahui sebagaimanamestinya.