EVALUASI RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (RAPBDES) DESA BANYU IRANG ANGGARAN 2025

  • Dec 13, 2024
  • Redha A. Rachim

Pemerintah Desa Banyu Irang mengikuti kegiatan Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bati-Bati pada Jum'at, 13 Desember 2024.

Tim yang terdiri dari Camat Bati-Bati, Sekretaris Kecamatan Bati-Bati, Kasi Tapem, Kasi PMD, Kasi Kesra dan Pendamping Desa melakukan evaluasi RAPBDes untuk memastikan RAPBDes sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik dari segi kronologi waktu penyusunan, proporsi belanja dan prioritas penggunaan Dana Desa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa dan Permendes PDTT RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Desa, maka proporsi belanja Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya adalah untuk kegiatan pengentasan kemiskinan ekstreem melalui BLT DD paling banyak 15%, program ketahanan pangan di desa paling sedikit 20% dan operasional pemerintah desa paling banyak 3%.

Kegiatan dipimpin oleh Camat Bati-Bati dan Tim Evaluasi Kecamatan Bati-Bati serta dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa Banyu Irang.