Penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banyu Irang Tahun 2025

  • Feb 23, 2026
  • KIM Banyu Irang Mantap
  • Pemerintah Desa, Informasi Publik

Pelaihari - Sekretaris Desa serahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Banyu Irang Tahun 2025. Senin, 23 Februari 2026.

Penyerahan LPPD diserahkan kepada Bupati Tanah Laut melalui Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut. LPPD merupakan dokumen laporan tahunan yang disusun oleh Kepala Desa mengenai hasil pelaksanaan tugas, program, realisasi anggaran, dan kinerja pemerintah desa sebagai . LPPD wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, berfungsi sebagai alat akuntabilitas, transparansi, dan evaluasi kinerja.

Dokumen LPPD paling lambat diserahkan 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Salinan LPPD ini juga disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyu Irang sebagai dasar dalam proses evaluasi dan perencanaan pembangunan desa di tahun selanjutnya.