Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyu Irang Tahun 2025
- Oct 07, 2025
- KIM Banyu Irang Mantap
- Pemerintah Desa, Informasi Publik
Padang - Pemerintah Desa laksanakan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banyu Irang Tahun 2025. Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025.
Beberapa kegiatan APBDes yang dilakukan perubahan seperti,
1. Penyesuaian anggaran kegiatan Betonisasi Sisi Jalan pada Gang Rakat - Mufakat;
2. Penyertaan Modal BUMDes untuk kegiatan Ketahanan Pangan "Penggemukan Sapi" sebesar 20% dari Dana Desa (DDS);
3. Penyesuaian anggaran kegiatan Renovasi Posyandu Tunas Harapan;
4. Penyesuaian anggaran kegiatan Renovasi Kecil Kantor Desa;
5. Penyesuaian anggaran pelatihan Kader Posyandu;
6. Pengadaan kegiatan Tes Urine bagi Aparatur Desa, BPD, dan Ketua RT;
7. Kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa.
selain itu, ada beberapa kegiatan yang dihapus dalam APBDes yaitu,
1. Renovasi Gedung Poskesdes karena masih merupakan aset Pemda Tanah Laut;
2. Peningkatan Badan Jalan Usaha Tani (JUT) RW.01 karena terkendala hak milik;
3. Peningkatan Kapasitas BPD;
4. Pelatihan Teknologi Tepat Guna (PGPR 100L).
Kegiatan Evaluasi perubahan APBDes ini dipimpin oleh Kasi PMD Kecamatan Bati-Bati dan Tim Evaluasi Kecamatan serta dihadiri oleh Kepala Desa Banyu Irang, Ketua BPD, dan aparatur Pemerintah Desa Banyu Irang.
#mulaidaridesa #banyuirang #evaluasiapbdes #danadesa
#banyuirangmantap #kimbanyuirang