Musrenbang Desa dalam rangka Pembahasan Rancangan RKP dan DU-RKP Desa Banyu Irang Tahun Anggaran 2026
- Oct 23, 2025
- Redha A. Rachim
- Pemerintah Desa, Informasi Publik
Banyu Irang - Pemerintah Desa Banyu Irang laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG DESA) dalam rangka Pembahasan RKP dan DU-RKP Desa Tahun Anggaran 2026 di Aula SKD. Kamis, 23 Oktober 2025.
Musrenbang Desa merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut, Camat Bati-Bati yang diwakili Kasi Trantib, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Ketua PKK, Ketua RT, BUM Des dan Pengurus Koperasi Merah Putih, Bidan Desa, Kader Posyandu, Kader KPM dan perwakilan sekolah serta kelompok tani, tokoh agama dan tokoh masyarakat desa..
Dalam kegiatan ini disampaikan Laporan Penyelenggaran APBDes Banyu Irang Tahun 2025 (sampai dengan Oktober 2025), Penyampaian Pagu Indikatif Desa TA.2026, Penyampaian Program Masuk Desa, Penyampaian Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa Tahun 2026 untuk diajukan melalui instansi dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Selanjutnya dilaksanakan diskusi dalam rangka penyampaian pendapat dan penyampaian usulan kembali oleh peserta Forum Musrenbang Desa.