Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Peratanggungjawaban APB Desa Banyu Irang Tahun Anggaran 2025

  • Jan 29, 2026
  • KIM Banyu Irang Mantap
  • Pemerintah Desa, Informasi Publik, Lembaga Desa

Pemerintah Desa Banyu Irang bersama Anggota BPD Desa Banyu Irang melaksakan Musdes Penetapan Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Kantor Desa Banyu Irang. Kamis, 29 Januari 2025.

Kepala Desa Banyu Irang, Salasiah, menyampaikan laporan penggunaan anggaran desa selama tahun 2025, serta evaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Musdes ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil evaluasi dari Musdes ini akan menjadi acuan untuk memperbaiki dan mengembangkan program desa di tahun berikutnya. Musdes ini ijuga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa.

Beberapa hal yang dibahas dalam Musdes Pertanggungjawaban dan Evaluasi APBDes 2025 antara lain: Laporan keuangan, Realisasi kegiatan selama periode anggaran, Daftar program sektoral, Program-program lain yang berkontribusi untuk desa.

Dalam kesempatan ini, BPD Banyu Irang menyepakati terkait dengan Rancangan Perdes Peratanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Peraturan Desa.