Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman untuk KDMP Banyu Irang
- Oct 28, 2025
- KIM Banyu Irang Mantap
- Pemerintah Desa, Informasi Publik, Prioritas Nasional
Banyu Irang - Pemerintah Desa Banyu Irang laksanakan Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Desa Banyu Irang. Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan Musdesus ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam musyawarah ini Ketua Koperasi Desa Merah Putih Banyu Irang menyampaikan proposal pengajuan kegiatan yang dijabarkan secara keseluruhan bersama dengan Informasi Kemajuan Kegiatan Koperasi yang sejauh ini telah dijalankan oleh pengurus mulai dari perizinan hingga pembuatan Rekening Bank. Adapun total pengajuan modal pinjaman yang diajukan yaitu sesuai Surat Edaran yaitu senilai 30% dari jumlah Dana Desa yang diterima desa. Untuk kegiatan yang diajukan adalh berupa Pembukaan Agen BRI Link, kegiatan Pertanian dan agen penyalur pupuk subsidi serta rencana kegiatan Sarana Prasaran untuk operasional pengurus.
Di akhir kegiatan Forum Musdesus yang dilaksanakan oleh BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa Banyu Irang, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Pendamping BA KDMP, dan pengurus koperasi menyepakati rencana kegiatan yang diajukan oleh pengurus untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan arahan dari Dinas Koperasi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman dan Keanggotaan Selueurh Masyarakat Desa dalam Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyu Irang.