Pelantikan dan Bimtek Anggota KPPS Banyu Irang
- Nov 07, 2024
- Redha A. Rachim
Pelantikan dan Bimtek Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banyu Irang oleh PPS Banyu Irang
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banyu Irang atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada Kamis (7/11/2024) di Sekretariat Masjid Jami Al-Falah.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh PPS, Sekretariat PPS, Sekretaris Desa Banyu Irang, Bhabinkamtibmas, Anggota PPK, serta seluruh anggota KPPS Desa Banyu Irang.
Dalam sambutan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dibacakan Ketua PPS Desa Banyu Irang menyampaikan bahwa KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, KPPS harus memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, KPU berinisiatif untuk mengadakan penghijauan sebagai dampak dari digunakannya kertas sebagai bahan dasar surat suara yang berjumlah ribuan diseluruh Indonesia.
Ketua KPU melalui Ketua PPS juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPPS yang telah dilantik dan berharap KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sukses dalam Pilkada 2024.
Adapun jumlah Anggota KPPS yang dilantik adalah sebanyak 42 orang yang akan bertugas di 6 (enam) lokasi TPS yang tersebar di wilayah Desa Banyu Irang.
Setelah Pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada seluruh Anggota KPPS Desa yang telah dilantik.