Pemerintah Desa Banyu Irang laksanakan Musrenbang Desa Pembahasan Perubahan Dokumen RPJM Desa Banyu Irang

  • Jul 17, 2025
  • Redha A. Rachim
  • Pemerintah Desa, Informasi Publik, Prioritas Nasional

Banyu Irang - Pemerintah Desa Banyu Irang laksanakan Musrenbang Desa Pembahasan Perubahan Dokumen RPJM Desa Banyu Irang Tahun 2023 -2031 di Aula SKD. Kamis, 17 Juli 2025.

Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun dan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut Nomor : 400.10.1/37/DPMD/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Perubahan RPJM Desa yang salah satunya menyampaikan agar Tim Penyusun dapat mencermati dan menyelaraskan kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Periode 2025-2029.

Kegiatan dimulai sambutan-sambutan yang disampaikan berturut-turut oleh Kepala Desa Banyu Irang, Ketua BPD, Camat Bati-Bati yang diwakili oleh Kasi Trantib dan Pendamping Desa.

Selanjutnya dalam kegiatan inti disampaikan oleh Tim Penyusun terkait Dasar/Latar Belakang dilaksanakannya Perubahan RPJMDesa dan Hasil Pencermatan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Banyu Irang yang berisikan kegiatan-kegiatan yang belum tercantum dalam dokumen RPJM Desa sebelumnya.

Setelah kegiatan tersebut, forum Musrenbang melaksanakan kegiatan tanya jawab dan penyampaian terkait kegiatan-kegiatan dan aspirasi yang mungkin dapat ditambahkan dalam Perubahan RPJM Desa.

Sebagai tanda kesepakatan, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Musrenbang Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat/forum Musrenbang seperti Camat Bati-Bati, Kepala Dusun, Ketua Tim Penyusun dan Ketua RT. Penandatanganan oleh peserta musyawarah lainnya yang berhadir. Dan selanjutnya diakhiri dengan do'a dan foto bersama.